Tugas pokok masing-masing pejabat structural renstra 2018-2023


Keterangan:
_______  :    garis komando
-----------   :    garis koordinasi
UPTD/UPTB
KELURAHAN
DESA
a.     Camat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah KabupatenNganjukyang telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, ditetapkan tugas Camat adalah :
1. Menyelenggarakan tugas pemerintahan umum; dan
2. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Sedangkan fungsi Camat adalah:
a.     Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.     Pengoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundangan-undangan;

c.      Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.     Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.      Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.       Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g.     Pelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

(1) Camat, membawahi:
a. Sekretariat;
b. Seksi Tata Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban;
c.          Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e.          Seksi Seksi Sarana dan Prasarana;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)  Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(3)  Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
(4)    Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Camat.

b.   SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan administrasi umum, keuangan, pelayanan dan melakukan penyiapan bahan koordinasi terhadap pelayanan teknis administrasi.
Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program, pengendalian, dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan;
b.   Pengelolaan urusan keuangan;
c.   Pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha kepegawaian dan tata usaha perlengkapan;


d.   Pelaksanaan urusan rumah tangga;
e.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1)  Sekretariat, membawahi:
a.     Subbagian Umum;
Tugasnya :
-   Mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;
-   Mengelola urusan rumah tangga dan keprotokolan;
-   Mengurusi administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas hubungan kemasyarakatan;
-   Melaksanakan dan mengelola urusan perlengkapan;
-   Melaksanakan ketatalaksanaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian;
-   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

b.     Subbagian Program, Evaluasi, dan Keuangan;
Tugasnya:
§ Melaksanakan perencanaan anggaran pembiayaan;
§ Melaksanakan pengeloaan keuangan;
§ Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan;
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

(2) Subbagian sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

c. Seksi Tata Pemerintahan Dan Keamanan Ketertiban
Seksi Tata Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan. Fungsi Seksi Tata Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban adalah:
1)        Pengorganisasian dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan keamanan ketertiban.
2)        Pengorganisasian dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan keamanan ketertiban.
3)        Pengorganisasian dengan satuan kerja perangkat daerah dengan tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan;
4)        Pengorganisasian dengan satuan kerja perangkat daerah dengan tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan;
5)        Pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
6)        Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
7)        Pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
8)        Pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
9)        Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan;
10)     Pembuatan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati;
11)     Pembuatan laporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan kepada Bupati;
12)     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
d. Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan dibidang kesejahteraan masyarakat. Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat sebagai berikut:
1)   Penyiapanbahan penyusunan program kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan dan melakukan bimbingan/pembinaan serta koordinasi bidang kesejahteraan masyarakat;
2)   Pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan bimbingan/pembinaan bidang kesejahteraan masyarakat;
3)   Pelaksanaan pendataan dan penerimaan bidang PBB;
4)   Pemberian pertimbangan teknis pembetulan/pengurangan, penghapusanpajak dan retribusi;
5)   Pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan bidang pendapatan;

6)   Pelaksanaan kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan dan penyaluran bantuan social kemasyarakatan;
7)   Pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan dan penyaluran bantuan social kemasyarakatan;
8)   Pembuatan laporan kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat kepada Bupati;
9)   Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat.Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah:
1)  Pemberian dorongan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalm forum musyawarah perencanaan pembanguan di desa/kelurahan dan kecamatan;
2)  Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3)  Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
4)  Pembuatan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
5)  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a.    Seksi Sarana Dan Prasarana
    Seksi sarana dan prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan dibidang sarana dan prasarana. Fungsi dari Seksi sarana dan prasarana adalah :
1)        Pengoordinasian dengan satuan ketja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang sarana dan prasarana.
2)        Pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang sarana dan prasarana.


3)        Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi di bidang sarana dan prasarana
4)        Pembinaan dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana
5)        Pembuatan laporan penyelenggaran kegiatan koordinasi di bidang sarana dan prasarana
6)        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya