Keterangan:
_______ : garis
komando
----------- : garis
koordinasi
|
UPTD/UPTB
|
KELURAHAN
|
DESA
|
a.
Camat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan
SusunanPerangkat Daerah KabupatenNganjukyang
telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, ditetapkan tugas Camat
adalah :
1.
Menyelenggarakan tugas pemerintahan umum; dan
2. Melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Sedangkan
fungsi Camat
adalah:
a.
Pengoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.
Pengoordinasian
penerapan dan penegakkan peraturan perundangan-undangan;
c.
Pengoordinasian
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.
Pengoordinasian
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.
Pengoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.
Pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g.
Pelaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
(1) Camat,
membawahi:
a. Sekretariat;
b. Seksi Tata Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban;
c.
Seksi Kesejahteraan
Masyarakat;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e.
Seksi Seksi Sarana dan
Prasarana;
f. Kelompok
Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(3) Masing-masing Seksi dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat
melalui Sekretaris.
(4)
Kelompok
Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua
Kelompok dan bertanggung jawab kepada Camat.
b. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melakukan
pembinaan dan bimbingan administrasi umum, keuangan, pelayanan dan melakukan
penyiapan bahan koordinasi terhadap pelayanan teknis administrasi.
Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana program, pengendalian, dan pengevaluasian pelaksanaan
kegiatan;
b. Pengelolaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha
kepegawaian dan tata usaha perlengkapan;
d. Pelaksanaan urusan rumah tangga;
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sekretariat,
membawahi:
a. Subbagian Umum;
Tugasnya :
-
Mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;
-
Mengelola urusan rumah tangga dan keprotokolan;
-
Mengurusi administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas hubungan kemasyarakatan;
-
Melaksanakan
dan mengelola urusan perlengkapan;
-
Melaksanakan ketatalaksanaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian;
-
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
b.
Subbagian Program, Evaluasi, dan Keuangan;
Tugasnya:
§ Melaksanakan perencanaan anggaran pembiayaan;
§ Melaksanakan pengeloaan keuangan;
§ Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan;
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
c. Seksi Tata Pemerintahan Dan Keamanan Ketertiban
Seksi Tata Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan, membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan. Fungsi Seksi Tata Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban
adalah:
1)
Pengorganisasian dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi
vertical di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan keamanan ketertiban.
2)
Pengorganisasian dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi
vertical di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan keamanan ketertiban.
3)
Pengorganisasian dengan satuan kerja perangkat daerah dengan tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan;
4)
Pengorganisasian dengan satuan kerja perangkat daerah dengan tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan;
5)
Pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
6)
Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan
konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
7)
Pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
8)
Pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
9)
Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan;
10)
Pembuatan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati;
11)
Pembuatan laporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan kepada Bupati;
12)
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
d. Seksi Kesejahteraan
Masyarakat
Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi kegiatan dibidang kesejahteraan masyarakat. Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat sebagai berikut:
1)
Penyiapanbahan penyusunan
program kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan dan melakukan bimbingan/pembinaan serta koordinasi bidang kesejahteraan masyarakat;
2)
Pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan bimbingan/pembinaan bidang kesejahteraan masyarakat;
3)
Pelaksanaan pendataan
dan penerimaan bidang PBB;
4)
Pemberian pertimbangan teknis pembetulan/pengurangan, penghapusanpajak dan retribusi;
5)
Pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan bidang pendapatan;
6)
Pelaksanaan kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan dan penyaluran bantuan social kemasyarakatan;
7)
Pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan dan penyaluran bantuan social kemasyarakatan;
8)
Pembuatan laporan kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat kepada Bupati;
9)
Pelaksanaan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat.Fungsi
Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah:
1) Pemberian dorongan partisipasi
masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan
dalm forum musyawarah perencanaan pembanguan di desa/kelurahan dan kecamatan;
2) Pembinaan dan pengawasan terhadap
keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program
kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3) Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai
kegiatan pemberdayaan masyarakat baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah
maupun swasta;
4) Pembuatan laporan pelaksanaan tugas
pemberdayaan masyarakat kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja
perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
5) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
a. Seksi Sarana
Dan Prasarana
Seksi
sarana dan prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan dibidang
sarana dan prasarana. Fungsi dari Seksi sarana dan prasarana adalah
:
1)
Pengoordinasian
dengan satuan ketja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang sarana dan
prasarana.
2)
Pengoordinasian
dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi
vertikal di bidang sarana dan prasarana.
3)
Pemberian
bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi di bidang sarana dan prasarana
4)
Pembinaan dan
pengawasan di bidang sarana dan prasarana
5)
Pembuatan laporan
penyelenggaran kegiatan koordinasi di bidang sarana dan prasarana
6)
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya