Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan resmi yang berisikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat tercapai.


Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kecamatan merupakan salah satu ujung tombak dari Pemerintahan Daerah yang langsung berhadapan (face to face) dengan masyarakat luas. Kinerja positif yang ditampilkan oleh Kecamatan akan membentuk citra positif dari birokrasi Pemerintahan secara keseluruhan.
Kecamatan sebagai line office dari Pemerintahan Daerah memiliki fungsi melayani kebutuhan masyarakat yang penuh dinamika, dimana didalamnya terdapat kompleksitas permasalahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dan aparatur pelayanan yang profesional. Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan pemanfaatan potensi wilayah, banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, maupun tingkat heterogenitas masyarakat di wilayah kelurahan bawahan (pendidikan, pekerjaan, kemampuan ekonomi, kesehatan, dll).
Sejalan dengan besarnya tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan good governance, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang berkualitas juga semakin besar. Guna merespon hal tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, menyeluruh serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah.
Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan resmi yang berisikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat tercapai. Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Pace Tahun 2018-2023 diharapkan dapat mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2018-2023. 
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai unsur pelaksana maka Pemerintah Kecamatan Pacemengemban tugas dan tanggung jawab agar proses perencanaan pembangunan di Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dapat berjalan dengan baik, tersusun secara sistematis, sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada pencapaian visi dan misi Kabupaten Nganjuk sebagaimana diharapkan semua pihak dan dapat menciptakan Pemerintahan yang baik dengan didukung Pelayanan yang Prima kepada Masyarakat.

Untuk merealisasikan strategi pencapaian visi dan misi daerah tersebut secara fungsional Kecamatan Pace dituntut untuk mampu menterjemahkannya kedalam berbagai bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) yang berlaku selama 5 (lima) tahun maupun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang berlaku satu tahunan.