Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan resmi yang berisikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat tercapai.
Dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kecamatan merupakan
salah satu ujung tombak dari Pemerintahan Daerah yang langsung berhadapan (face to face) dengan masyarakat luas.
Kinerja positif yang ditampilkan oleh Kecamatan akan membentuk citra positif
dari birokrasi Pemerintahan secara keseluruhan.
Kecamatan
sebagai line office dari Pemerintahan
Daerah memiliki fungsi melayani kebutuhan masyarakat yang penuh dinamika,
dimana didalamnya terdapat kompleksitas permasalahan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan prima dan aparatur pelayanan yang profesional.
Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan pemanfaatan potensi
wilayah, banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, maupun tingkat heterogenitas
masyarakat di wilayah kelurahan bawahan (pendidikan, pekerjaan, kemampuan
ekonomi, kesehatan, dll).
Sejalan
dengan besarnya tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan good governance, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang
berkualitas juga semakin besar. Guna merespon hal tersebut, diperlukan
perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, menyeluruh serta tanggap
terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Perencanaan tersebut dituangkan dalam
Rencana Strategis Perangkat Daerah.
Rencana
Strategis Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan resmi yang berisikan
langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah
ditetapkan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD)
dapat tercapai. Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Pace Tahun 2018-2023 diharapkan
dapat mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Nganjuk Tahun 2018-2023.
Sehubungan
dengan hal tersebut, sebagai unsur pelaksana maka Pemerintah Kecamatan Pacemengemban
tugas dan tanggung jawab agar proses perencanaan pembangunan di Kecamatan Pace
Kabupaten Nganjuk dapat berjalan dengan baik, tersusun secara sistematis,
sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada pencapaian visi
dan misi Kabupaten Nganjuk sebagaimana diharapkan semua pihak dan dapat
menciptakan Pemerintahan yang baik dengan didukung Pelayanan yang Prima kepada
Masyarakat.
Untuk
merealisasikan strategi pencapaian visi dan misi daerah tersebut secara
fungsional Kecamatan Pace dituntut untuk mampu menterjemahkannya kedalam
berbagai bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam
bentuk Rencana Strategis (Renstra) yang berlaku selama 5 (lima) tahun maupun
Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang berlaku satu tahunan.