MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB I
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah
yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola
Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan
penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam
Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh
yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap
tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masingmasing sebagai berikut:
A. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan
2. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai
kewenangan:
a. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda
tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda
tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang
pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk
dibahas bersama;
c. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang
perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang