LAMPIRAN XXVII. 2 PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN TIPE A KABUPATEN NGANJUK

I. CAMAT 
 Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
II. FUNGSI 
Camat mempunyai fungsi : 
a. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ; 
b. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ; 
c. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ; 
d. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; 
e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; 
f. Pengoordinasian penyelenggaraan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan; 
g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ; 
h. pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ; 
i. pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah; 
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
1. Sekretariat 
 Sekretariat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan administrasi umum, keuangan, pelayanan dan melakukan penyiapan bahan koordinasi terhadap pelayanan teknis administrasi. 
Sekretariat mempunyai fungsi : 
a. penyusunan rencana program, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; 
b. pengelolaan urusan keuangan ; 
c. pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha kepegawaian dan tata usaha perlengkapan ; 
d. pelaksanaan urusan rumah tangga; 
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
1) Sub Bagian Umum 
Sub Bagian Umum mempunyai tugas : 
a) mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan ; 
b) mengelola urusan rumah tangga dan keprotokolan; 
c) mengurus adminitrasi perjalanan dinas dan tugas – tugas hubungan kemasyarakatan; 
d) melaksanakan dan mengelola urusan perlengkapan ; 
e) melaksanakan ketatalaksanaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian; 
f) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugasnya. 
2) Sub Bagian Program Evaluasi dan Keuangan 
Sub Bagian keuangan mempunyai tugas : 
a) melaksanakan perencanaan anggaran pembiayaan ; 
b) melaksanakan pengelolaan keuangan; 
c) menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan; 
d) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya. 
1. Seksi Tata Pemerintahan 
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan. 
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :  
a. pengoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ; 
b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ; 
c. pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan ; 
d. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan; 
e. pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah ; 
f. pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan /atau kelurahan; 
g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa dan /atau kelurahan di tingkat kecamatan ; 
h. pembuatan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati; 
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban 
 Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan. 
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi : 
a. pengoordinasian dengan instansi terkait atau tokoh masyarakat mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ; 
b. pengoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan; 
c. pengoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakkan peraturan perundang-undangan; 
d. pembuatan laporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan kepada Bupati. 
3. Seksi Kesejahteraan Masyarakat 
  Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat. 
Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi : 
a. penyiapan bahan penyusunan program kegiatan keagamaan, sosial ke masyarakatan dan melakukan bimbingan/pembinaan serta koordinasi bidang kesejahteraan masyarakat; 
b. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan bimbingan / pembinaan bidang kesejahteraan masyarakat; 
c. pelaksanaan pendataan dan penerimaan bidang PBB ; 
d. pemberian pertimbangan teknis pembetulan/pengurangan, penghapusan pajak dan retribusi ; 
e. pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan bidang pendapatan ; 
f. pelaksanaan kegiatan keagamaan,sosial kemasyarakatan dan penyaluran bantuan sosial kemasyarakatan; 
g. pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan penyaluran bantuan sosial kemasyarakatan; 
h. pembuatan laporan kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat kepada Bupati; 
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
4. Seksi Sarana dan Prasarana 
 Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan dibidang sarana dan prasarana. 
Seksi sarana dan prasarana mempunyai fungsi : 
a. pengoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang sarana dan prasarana ; 
b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang sarana dan prasarana; 
c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi di bidang sarana dan prasarana; 
d. pembinaan dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana; 
e. pembuatan laporan penyelenggaraan kegiatan koordinasi di bidang sarana dan prasarana; 
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat 
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat. 
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi : 
a. pemberian dorongan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan; 
b. pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 
c. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta; 
d. pembuatan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat. 
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
6. Kelurahan 
Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kelurahan mempunyai fungsi : 
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ; 
b. pemberdayaan masyarakat ; 
c. pelayanan masyarakat ; 
d. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; 
e. pembinaan lembaga kemasyarakatan; 
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya. 
1) Sekretariat 
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketatausahaan, pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga. 
Sekretariat mempunyai fungsi : 
a. penyusunan rencana program, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan di kecamatan ; 
b. pengelolaan urusan keuangan ; 
c. pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha kepegawaian dan tata usaha perlengkapan ; 
d. pelaksanaan urusan rumah tangga; 
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya. 
2) Seksi Tata Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban Umum 
Seksi Tata Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban Umum mempunyai tugas menyusun rencana program di bidang pemerintahan dan keagrariaan. 
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi : 
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan ; 
b. pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan dan keagrariaan ; 
c. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat ; 
d. pelaksanaan analisa data di bidang keagrariaan dan pemerintahan agar diperoleh data yang akurat ; 
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan; 
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
3) Seksi Ketentraman dan Ketertiban 
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas menyusun rencana program di bidang ketentraman dan ketertiban. 
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi : 
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat dan urusan pemilu ; 
b. pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku ; 
c. pelaksanaan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat dan urusan pemilu serta pembinaan RT/RW ; 
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban; 
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
4) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan 
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas menyusun rencana program di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. 
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi : 
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan; 
b. pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan; 
c. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan bantuan-bantuan dana sosial, penyaluran dana pada keluarga miskin ; 
d. pelaksanaan penyaluran dana dari pemerintah terhadap mushola, masjid dan kegiatan sosial lainnya ; 
e. pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ; 
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan; 
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
5) Seksi Sarana dan Prasarana 
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyusun rencana program di bidang Sarana dan Prasarana. 
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi : 
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang Sarana dan Prasarana;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang Sarana dan Prasarana;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan bantuan di bidang Sarana dan Prasarana; 
d. pelaksanaan penyaluran bantuan dari pemerintah yang menyangkut bidang Sarana dan Prasarana terhadap masyarakat ; 
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sarana dan Prasarana; 
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BUPATI NGANJUK 
           ttd 
TAUFIQURRAHMAN