a. Pejabat
Fungsional Pengawas Sekolah TK/RA dan SD/MI mempunyai tugas fungsional yakni
menilai dan membina bidang akademis maupun menajerial, penyelenggaraan
pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Pejabat
Fungsional Penilik Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas fungsional yakni
merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan
penilikan Pendidikan Luar Sekolah;
c. Pejabat
Fungsional Dokter (Kepala Puskesmas) Memiliki tugas fungsional antara lain:
- Koordinasi dalam upaya pemberdayaan dan penggerakan
masyarakat Merencanakan, Melaksanakan, dan mengkoordinasikan semua kegiatan
agar pelayanan kesehatan sesuai standar mutu pelayanan kesehatan;
- Melaksanakan
kegiatan upaya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan puskesmas;
- Mengkoordinasikan
kegiatan pelaksanaan dibidang pembangunan kesehatan meliputi promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif di wilayah kerjanya;
- Melakukan
dalam pembangunan kesehatan bersama lintas sektor terkait di wilayah kerjanya;
d. Pejabat
Fungsional Penyuluh Pertanian. mempunyai tugas fungsional pokok yakni
melakukan penyuluhan pertanian yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian;
e. Pejabat
Fungsional Penyuluh Perikanan mempunyai tugas fungsional pokok yakni melakukan
kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, Evaluasi
dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan;
Pejabat
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) mempunyai tugas fungsional pokok
yang di kemas dalam 4 (empat) Paket Dukungan Pelayanan Pembangunan Keluarga
Sejahtera, meliputi: Pembinaan dan penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan,
Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga, dan Peningkatan
Kesejahteraan Keluarga