Kelompok Jabatan Fungsional di Kecamatan Pace


 
a.   Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah TK/RA dan SD/MI mempunyai tugas fungsional yakni menilai dan membina bidang akademis maupun menajerial, penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu yang menjadi tanggung jawabnya;
b.  Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas fungsional yakni merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan Pendidikan Luar Sekolah;
c.   Pejabat Fungsional Dokter (Kepala Puskesmas) Memiliki tugas fungsional antara lain:
-     Koordinasi dalam upaya pemberdayaan dan penggerakan masyarakat Merencanakan, Melaksanakan, dan mengkoordinasikan semua kegiatan agar pelayanan kesehatan sesuai standar mutu pelayanan kesehatan;
-     Melaksanakan kegiatan upaya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan puskesmas;
-     Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan dibidang pembangunan kesehatan meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di wilayah kerjanya;
-     Melakukan dalam pembangunan kesehatan bersama lintas sektor terkait di wilayah kerjanya;
d.  Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian. mempunyai tugas fungsional pokok yakni  melakukan penyuluhan pertanian yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian;
e.  Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan mempunyai tugas fungsional pokok yakni melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, Evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan;
Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) mempunyai tugas fungsional pokok yang di kemas dalam 4 (empat) Paket Dukungan Pelayanan Pembangunan Keluarga Sejahtera, meliputi: Pembinaan dan penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga, dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga